oleh

Zulfiqar.SP, Gadis NTT Terlantar Di Tamiang Bukan Korban Human Trafficking

Aceh Tamiang | IP.net — Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi telah menyerahkan Gadis asal NTT Trivonia Febiana Nahak alias Voni (18) yang dikabarkan sebelumnya terlantar di seputaran Kampung Durian, Kecamatan Rantau.

Acara serah terima bertempat di Kantor Dinas Sosial Aceh Tamiang, Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. Penyerahan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Penyerahan Anak, yang diserahkan oleh Zulfiqar, SP selaku Kadinsos kepada Marcelus Migo Perwakilan Komunitas Flobamora (NTT) di Aceh Tamiang.

Kabar Voni yang sempat beredar luas dengan dugaan isu Human Trafficking, adalah kabar yang tidak benar. Voni ternyata bukan seorang anak yang terlantar seperti dugaan sebelumnya. Bukti menunjukkan Ia merupakan seorang pencari kerja sebagai CTKA (Calon Tenaga Kerja Asing) yang akan ditempatkan di Provinsi Sumatera Utara (Medan) melalui PT. Rini Azhari Bayihaki.

Perwakilan dari Pihak PT. Rini Azhari Bayihaki bernama Gordon Rico membenarkan hal tersebut, pihaknya sebagai penyalur calon pekerja memberikan sejumlah bukti otentik bahwa Voni terikat kontrak kerja dengannya.

Bukti – bukti yang dimiliki oleh Gordon seperti adanya Sertifikat Latihan Kerja yang dikeluarkan oleh Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) Arni Family Kupang atas nama Voni (Trivonia Febian Nahak, Surat Rekomendasi Pemberangkatan Calon Tenaga Kerja AKAD dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka Provinsi NTT dengan Nomor : KT.562/31/III/2021, Surat Pernyataan Melamar Pekerjaan atas izin orangtua dan didukung dengan surat keterangan status dan surat pernyataan bermaterai 10.000 tertulis tanggal 09 April 2021.

“Dalam perjanjian tersebut, Voni memiliki kontrak kerja dengan PT. Rini Azhari Bayihaki selama 2 (dua) tahun. Dia baru menjalankan kontrak kerja selama Empat bulan,” ungkap Gordon.

Kepala Dinas Sosial, Zulfiqar, SP menyebutkan proses penyelesaian untuk mencari jalan tengah masalah ini, Voni resmi diputus kontrak kerjanya dan akan dikembalikan kepada pihak keluarganya di NTT.

“Selain mengeluarkan surat pernyataan penyerahan anak, Dinas Sosial juga mengeluarkan surat kesepakatan terminasi pendampingan anak terlantar”, ujarnya.

Menurut Zulfiqar.SP, Ia sangat bersyukur karena pihak PT. Rini Azhari Bayihaki sebagai penyalur tenaga kerja memiliki itikad baik dalam memproses masalah ini, pihak Perusahaan tersebut juga berkomitmen untuk bertanggungjawab terhadap proses pemulangan Voni. Sembari menunggu proses pemulangan tersebut, Voni diserahkan kepada Perwakilan Komunitas Flobamora melalui Marcelus Migo yang bertanggungjawab untuk mengurus segala kebutuhan Voni sampai dengan kepulangannya.

“Jadi kabar dia terlantar, atau dugaan isu human trafficking itu tidak benar. Disini Ia diperlakukan sangat baik. Ia bisa sampai ke Aceh Tamiang karena mengikuti majikannya yang memiliki usaha di Tamiang. Perkara pengakuannya kemarin yang mengatakan bahwa Ia dibawa oleh Putri Nahak dan diusir dari rumah kawannya Putri Nahak, sehingga menyebabkan Ia sempat terlantar adalah tidak benar, Kita sudah menanyakan ulang kejujuran Voni dihadapan aparat hukum, perwakilan perusahaan, dan majikan tempat ia bekerja, serta perwakilan Komunitas Flobamora, bahwa yang bersangkutan tidak ada menerima tindakan kekerasan fisik dari majikan dan dia memang sengaja kabur dari tempat kerja”. Punkas Zulfiqar, SP.

Reporter | Khudri

(Kabiro Aceh Tamiang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *