oleh

Penjual Narkoba Ketengan Dugulung Polsek Tanjung Pura

Langkat | IP.net — Satuan Reskrim Polsek Tanjung Pura mengamankan Tiga orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis Ganja dan Shabu.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Rudy Saputra.SH menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Selasa malam,10 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 22:00 WIB setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa mereka sedang melakukan jual beli narkoba di salah satu rumah dijalan Terusan, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura.

“Ketiga tersangka berinisial UP alias Rere (37), tercatat sebagai warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, kemudian, MF alias UI (28), warga Jalan Terusan, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura dan FRI alias Dogol (22), warga Dusun III, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa Tiga bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu, kemudian Satu klip ukuran sedang dan Dua plastik klip ukuran kecil”. Katanya, Minggu (15/8/21).

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, selain itu terdapat juga Barang Bukti lainnya berupa, Empat unit timbangan elektrik berbagai merk, Satu botol plastik berwarna putih yang telah dibelah berisikan plastik klip berbagai ukuran, Satu plastik warna merah, 17 bungkus kecil diduga Narkotika jenis daun ganja kering, Satu bungkus klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp 10.000,

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Tanjung Pura Iptu Martin Ginting, bersama Kanit Reskrim, Ipda A Sirait,

“Pada saat diintrograsi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka hanya sebagai kurir narkoba yang menerima upah dari temannya yang sudah kabur, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Pura untuk penyelidikan lebih lanjut”. Ungkapnya.

Reporter : Hermansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *