Jakarta | IP.net — Kedudukan ruh pemberantas korupsi masih tetap bersemayam dalam diri insan KPK dan institusinya, hal tersebut tampak dari bentuk kerja keras penyelidik dan penyidik KPK dalam mengusut banyak perkara korupsi pada dekade ini yang telah banyak menunjukkan hasil.
Kekhawatiran yang dulu tertepis dengan amanat UU 19/19 terimplementasi persis dengan harapan masyarakat. Artinya, secara kelembagaan maupun semua insan KPK di dalamnya tetap bekerja fokus dan baik. Kekhawatiran yang dulu pernah dibuat – buat seolah menakutkan saat revisi UU 19/19 dan keraguan pada kepemimpinan komisioner, hingga sikap underestimate terhadap kualitas penyelidikan-penyidik, otomatis tertangkis dengan terus berjalannya kinerja pemberantasan korupsi di KPK saat ini.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (16/08/21), Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK) Ahmad Aron H, mengungkapkan bahwa pada beberapa pekerjaan rumah terkait perkara korupsi yang akhirnya harus dikerjakan KPK periode ini sebagian besar telah dilaksanakan.
“Bahkan terbaru, dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, KPK juga telah menetapkan beberapa TSK dalam kasus ini pada Agustus lalu”. Ujarnya.
Ia mengaharapkan penyelidikan kasus tersebut harus terus didalami. Sebab, selain dugaan perkara korupsi tentang pengadaan tanah di Munjul, temuan dua dokumen dengan nilai sangat fantastis sebesar 2,6T itu harus ditelusuri jelas peruntukannya.
“Kalau sampai terindikasi ada korupsi, maka patut pula diduga ada keterlibatan pejabat “kakap” yang pinter banget di dalamnya. Namun strategi pemberantasan korupsi tentu bukan hanya penindakan. KPK just do as normal bila tidak melakukan strategi dalam pemberantasan korupsi”, imbuhnya.
Menurut Ahmad Aron jika menjadikan penindakan hal utama dan satu-satunya dalam pemberantasan korupsi hanya mengulang lubang hitam di masa lalu yang menjadikan strategi pemberantasan korupsi malah menjadi ideologi, jelas peneliti L-SAK tersebut
Hal ini juga menjadi catatan L-SAK sebagai refleksi menyambut kemerdekaan RI ke 76. Bahwa negara telah memilih hukum sebagai landasan utama ;
Pertama, amanat UU 19/19 yang tercermin dalam Trisula pemberantasan korupsi harus menjadi kesatuan dari perencanaan strategis KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan mempersempit ruang korupsi.
Pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi, dan penindakan supaya takut korupsi adalah kesatuan dari perencanaan strategis KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan mempersempit ruang korupsi.
Kedua, UU KPK dimaknai sebagai penguatan pematangan. KPK punya sistem SDM lebih mapan serta akuntabilitas yang jelas dan diawasi publik. Bukan pemberantasan korupsi sambil sembunyi – sembunyi menyusupkan ideologi dan kepentingan politik.
Ketiga, jangan pernah takut. Lawan KPK hari ini bukan hanya koruptor, tapi juga kelompok ulung yang suka mengambil untung dari jahatnya korupsi. Maka selama konstitusi dan hukum dijunjung, tak boleh mundur dalam bertempur karena masyarakat pasti mendukung. Terangnya.
(Redaksi)
Komentar