Medan | IP.net — Tim Unit Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang kurir narkoba di pinggir jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka Muhammad Alfis (21), warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, petugas mengamankan dan menyita barang haram jenis Sabu – sabu seberat 13 Kg.
Melalui siaran pers yang diterima awak media IP.net. Sabtu (21/08/21), Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 18 Agustus 2021 malam lalu berkat informasi yang diterima petugas tentang adanya paket partai besar pengiriman Narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta.
“Mendengar laporan tersebut kemudian personel dengan sigab terjun melakukan penyelidikan, hasil kerja keras petugas dengan melakukan pengejaran dan membuahkan hasil, Muhammad Alfis dibekuk kabupaten Langkat sedang dalam perjalanan hendak ke Jakarta”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa oleh pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus – bungkus terpisah, selanjutnya petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu – sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Saat tersangka dintrograsi diakuinya bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra tersebut, dan Ia dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa/Gendong sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta”. Pungkasnya.
Laporan | Hermansyah
Komentar