oleh

Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu Di Desa Sungai Lipai

Kampar | IP.net — Tak kenal lelah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dalam menumpas peredaran gelap Narkotika, Tim yang dijuluki sebagai “Tim Ojoloyo” Polres Kampar ini terus menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, pada Kamis malam 19 Agustus 2021 lalu.

Pelaku penyalahgunaan berinisial NO alias VD (28), tercatat sebagai warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, bersamanya ditemukan barang bukti Dua paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu, Satu unit Hp merk Vivo warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Infirmasi yang berhasil dihimpun IP.net, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Kecamatan Gunung Sahilan.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, yaitu NO alias VD.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Dua paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek Sampoerna yang dibalut dengan uang pecahan Rp 2 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka NO ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kampar, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi, Sabtu (21/08/21), membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun”. Jelasnya.

 

Laporan | Erick

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *