oleh

Joko Irawan; 98.5% Persen Penangkaran Desa Pangkalan Lolos Sertifikasi

Aceh Tamiang | IP.net — “Lolos Sertifikasi”, itulah label yang membuat lega atas predikat sertifikasi Perusahaan Penangkaran Bibit Kelapa Sawit Desa Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Joko Irawan, dari perwakilan perusahaan kepada IP.net Rabu (25/8/2021) kemarin menyebutkan, Perusahaan dibawah management CV Rizki Najwa Niezha berhasil melakukan labelisasi sebanyak 88.5.% dari jumlah yang diajukan untuk di Sertifikasi atau sebanyak 73.875 bibit sudah memiliki label dari 75.500 bibit yang diajukan, hanya 1.5% yang tidak lewat sertifikasi.

“Alhamdulillah saat ini kita sudah mengantongi Sertifikasi dan Lebelisasi Bibit Kelapa Sawit sebanyak 73.875 bibit”, ujarnya.

Ia mengatakan Tim Sertifikasi dan Labelisasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSB TPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh selama dua hari melakukan Sertifikasi di penangkaran.

“Labelisasi dilakukan tidak diambil secara acak, melainkan perpohon bibit diperiksa tingkat pertumbuhannya. Pemeriksaan bibit dilakukan dari mulai masa kecambah, pelepah, sampai ketinggian bibit”. Imbuhnya.

Untuk itu kata Joko, pihaknya sebagai penangkar yang sudah mengantongi Sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSB TPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh siap menerima pesan baik perusahan, koperasi atau perorangan.

“Insya Allah kita siap memasarkan bibit ini dan kita juga siap menerima pesanan baik perusahan, koperasi atau perorangan,” kata Joko.

Sementara itu Ketua tim dari balai sertifikasi pembibitan kelapa sawit, Mrh Mahyadi, mengatakan bibit yang disalurkan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) harus memiliki sertifikasi dan label sesuai Permentan Nomor 50 tahun 2015.

“Jadi benih ini memang dijaga kualitasnya oleh Dirjen Perkebunan melalui unit pengawasan benih perkebunan yang ada di provinsi,” ujar Mahyadi,

Ia juga menjelaskan spesifikasi bibit sawit siap edar usianya sembilan sampai 24 bulan. Setelah 24 bulan bibit sudah tidak boleh beredar.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur untuk menjaga kualitas hasil produksi perkebunan sawit.

“Menurut kami, CV. Rizki Nazwa Niezha sudah sangat bagus dan layak. Sangat jarang untuk pemula bisa produksi benih yang bagus seperti itu dengan kapasitas yang lumayan besar”. Pungkasnya.

Laporan | Erwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *