Langkat | IP.net — Team Reskrim Polsek Pangkalan Susu meringkus seorang nelayan bernama Junaidi alias Jun Tatto (39), warga Jalan Nelayan Gang Titi Batu 2 Linkungan IX Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, atas kepemilikan barang haram Narkotika golongan Satu jenis sabu – sabu seberat 3,45 gram.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, ketika dikonfirmasi awak media ini di Stabat, Minggu (29/8/21). Ia menyampaikan jika sebelumnya Kapolsek AKP Ilham S.Sos menerima informasi dari masyarakat,
“lalu Kapolsek langsung menugaskan Kanit Reskrim Ipda Chris Himawan, SH bersama anggotanya unit reskrim yaitu Aiptu Heri Sumadiyo, Aiptu Irwansyah Putra, Bripka Guntur Manurung dan Brigadir J A Siregar, untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Jun Tatto”, sebutnya.
Joko Supeno mengungkapkan penangkapan terhadap Jun Tato dilakukan pada hari Jumat 27 Agustus sekira pukul 21:30 WIB lalu,
“Dari tangan pelaku saat penangkapan dapat diamankan Satu bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, Kemudian Tiga bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, skop sabu terbuat dari pipet plastik dan uang tunai Rp 290.000”, katanya.
Saat peringkusan pelaku sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya langsung petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada didapur.
“Ketika dilakukan interogasi singkat oleh petugas, pelaku langsung mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut benar adalah miliknya dan untuk diedarkan kepada siapapun yang berminat membelinya”. Ungkap Joko Supeno.
Laporan | Hermansyah
Kabiro Langkat
Komentar