oleh

Pedagang Kaki Lima Di Ujung Jembatan Kualasimpang Ditertibkan

Aceh Tamiang | IP.net — Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di ujung Jembatan Kota Kualasimpang terpaksa harus angkat kaki, setelah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Penertiban tersebut dilakukan karena di lokasi itu memang tidak dibenarkan oleh pemerintah kabupaten Aceh Tamiang untuk dijadikan tempat berdagang.

Padahal, di lokasi itu, telah dipasang spandung Himbauan yang bertuliskan Dilarang Berjualan Di Area Ini oleh pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, namun sepertinya himbauan itu tidak diindahkan oleh para pedagang.

“Ya, kita maklumi, saat ini kondisi ekonomi sangat sulit, namun semestinya mereka para pedagang juga harus mematuhi Himbauan itu”, ujar Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kabid Perundang-undangan Daerah, Mustafa Kamal, S.Pi.

Menurutnya, jika mereka tidak ditertibkan tentunya akan berdampak dengan pedagang lainnya, lagi pula keberadaan para pedagang di ujung jembatan itu telah tidak sesuai dengan program penataan kota yang beberapa waktu lalu telah diterapkan oleh pemerintah kabupaten Aceh Tamiang. Ungkap Mustafa Kamal mengakhiri.

Laporan | Abdul Karim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *