Tambang | IP.net — Seorang pria warga Tampan Kota Pekanbaru ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang, pelaku ditangkap karena menggelapkan mobil yang direntalnya dari warga Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar.
Pelaku penggelapan mobil yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah AS (51) warga Perumahan UNRI, Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, AS ditangkap pada Sabtu (28/08/21) saat berada di Aek Nabara, Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka AS ini atas laporan korbannya sdr. Dwi Khaerunas warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Korban melapor ke Polsek Tambang karena mobil miliknya jenis Daihatsu Terios BM-1948-ZV
yang direntalkan kepada AS sejak (01/06/2021), telah digelapkan atau dibawa kabur oleh pelaku hingga kini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut serta lakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Pada hari Jumat (27/08/2021), didapat informasi bahwa terlapor sdr. AS sedang berada di Kota Medan Sumatera Utara, selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian pada Sabtu dinihari (28/08/2021) sekira pukul 02.00 wib, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku di Aek Nabara Sumatera Utara, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini, disampaikan bahwa tersangka AS kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mobil yang digelapkan oleh tersangka AS tersebut, kini masih dalam pencarian. Menurut pengakuan pelaku bahwa mobil tersebut telah digadaikannya kepada seseorang, kini Tim Penyidik Polsek Tambang tengah menyelidiki keberadaan mobil tersebut. Ungkapnya.
Laporan | ED//
Komentar