Pekanbaru | IP.net — Anggaran Jasa Publikasi sebesar Rp 22 Miliar lebih di Pemprov Riau tahun 2020 layak di sidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pasalnya menurut ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Sibarani, sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publikasi sangat sedikit. Sabtu (28/8/21).
Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau saat rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di provinsi Riau terkait Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi polemik karena tidak berkeadilan dan cenderung “membunuh” ratusan perusahaan Pers di provinsi Riau.
“Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebut Feri Sibarani.
Dilanjutkannya, jumlah realisasi anggaran dana jasa Publikasi untuk tahun 2020 dengan 22 Miliar lebih, sangat fantastis, konon anggaran tersebut dibagi lagi kepada kategori jenis media, dengan spesifikasi untuk anggaran Media Cetak Rp 8,494.128.200 Miliar, Media Audio Visual Rp 3.669.098.000 Miliar, Media Online Rp 2. 802.178.000 Miliar, Jasa Publiaksi Luar dan dalam ruangan Rp. 7.665.479.199 Miliar.
Informasi di atas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Riau tahun 2020, hal yang sama juga terjadi pada tahun 2019 dengan besaran anggaran Rp. 19.012.499.505 , namun lagi-lagi pada tahun tersebut juga tidak menunjukkan adanya realisasi anggaran tersebut, karena sejumlah pimpinan media di Pekanbaru kerap mendapatkan alasan dari pihak kominfo Riau, bahwa anggaran untuk media sangat sedikit.
“Yang kita dengar dan kita ketahui, khususnya kita dari perusahaan media di Pekanbaru saat Koordinasi Organsiasi Pers, hampir semua mengakui dan mengatakan bahwa sulitnya anggaran kerjasama publikasi di Pemprov Riau, kominfo selama ini mengakui minim anggaran untuk jasa publikasi di Pemprov Riau, tapi ternyata ada anggaran puluhan miliar, ini bisa kita nilai sebagai pembohongan publik,” urai Feri.
Kemudian selain Feri Sibarani ketua DPD SPRI Provinsi Riau, pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romi dari DPD APPI Riau yang mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar, seharusnya bisa dilakukan secara lelang melalui LPSE, karena terkait dengan penggunaan anggaran jasa di bidang publikasi, jadi transparan diketahui umum.
“Selain realisasi penggunaan anggaran, Kejaksaan diharapkan juga melakukan penyelidikan terkait proses kualifikasi perusahaan Pers dan perusahaan yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penegak hukum, karena ini menyangkut dana Negara puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus di ikuti dalam prosesnya,”jelas Romy.
Menutup wawancaranya dengan awak media di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu di realisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu di ketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut.
“Kita tidak pernah tahu terkait anggaran dan realisasi dana jasa publikasi puluhan miliar ini, apalagi soal lelang kegiatannya. Dimana dan kapan kegiatan dengan anggaran puluhan miliar itu di lelang, Apakah belanja barang dan jasa tersebut dilakukan diluar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan?,”tanya Feri
Laporan | ED
Komentar