Aceh Tamiang | IP.net — Tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang dan menjadi daerah zona merah sehingga Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengeluarkan instruksi dibukanya kembali Pos Cek Point Perbatasan Aceh – Sumatera Utara, di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda.
H. Mursil, SH, M.Kn didampingi unsur forkopimda Rabu (01/09/21), langsung turun meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Posko Cek Point, khususnya kesediaan jumlah dosis vaksin bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi ditempat.
Dalam peninjauannya, Bupati Aceh Tamiang menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Tamiang telah memasuki zona merah. Untuk itu sebagai langkah antisipasi semakin meningkatnya angka terpapar virus Covid-19, Pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat yang hendak melintasi perbatasan terkhusus bagi yang ingin memasuki wilayah Provinsi Aceh.
“Saat ini Pemerintah Aceh Tamiang memiliki solusi agar tidak menghambat produktivitas masyarakat yang hendak bekerja di Aceh Tamiang. Seluruh petugas akan memeriksa kelengkapan surat bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak melintas, jika ada masyarakat yang belum divaksin maka akan kita lakukan vaksinasi ditempat bagi warga berdomisili di Aceh dengan melakukan swab antigen terlebih dahulu. Jika hasil menunjukkan positif (+) maka akan dilakukan karantina langsung. Ini bukti keseriusan kita dalam mengurangi angka masyarakat yang terpapar Covid-19” terang Bupati.
Bagi masyarakat yang berdomisili diluar Aceh, maka akan dilakukan swab antigen. Jika hasil swab menunjukkan hasil negative (-) maka masyarakat diperbolehkan untuk melintas, sementara itu jika hasil swab menunjukkan positif (+) terpapar virus maka akan dikembalikan ke daerah asal.
Bagi masyarakat yang telah memiliki bukti vaksin, maka dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, terlebih saat berada di kendaraan umum. Pemerintah telah menyediakan dua jenis vaksin, yaitu jenis vaksin Moderna dan Sinovac. Masyarakat diperbolehkan untuk memilih jenis vaksin dan tanpa dipungut biaya (Gratis).
“Saya harap masyarakat Aceh Tamiang untuk mendukung kebijakan ini agar status zona merah ini segera hilang dan masyarakat dapat beraktifitas secara normal kembali” jelas Mursil mengakhiri statement.
Pada giat yang sama, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali S.I.K mengatakan masyarakat supaya segera melakukan vaksinasi. Sebab kedepannya bersama TNI/Polri dan Tim satgas Covid-19 akan menggelar sweeping untuk mengetahui masyarakat yang belum divaksin. Dalam kegiatan tersebut akan berlaku sanksi berupa pelaksanaan vaksinasi ditempat. AKBP Imam juga mengatakan di posko cek point perbatasan akan dilakukan pemeriksaan surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam.
“Tim kita akan memeriksa surat swab antigen yang berlaku hanya 1×24 jam. Kita juga akan bekerja sama dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan warga Sumut yang Positif terpapar virus. Selain itu kita akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan agar menyediakan tabung oksigen untuk berjaga-jaga jikalau ada masyarakat yang membutuhkan” pungkas Kapolres.
Adapun semua langkah-langkah yang dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Muda Sedia. Hal tersebut tentu membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Tampak dalam kegiatan tinjauan Posko ini Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST., Dandim 0117 / Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Asisten Pemerintahan Drs.Amiruddin Y., Kepala Dinas Perhubungan Drs.Syuibun Anwar, Kasatpol PP & WH Drh. Asma’I, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita S.STP MSi yang sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 dan Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno, S.ik.
Laporan | Khudri.
Komentar