oleh

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Sikat Bandar Narkoba

Langkat | IP.net — Jajaran Unit Satuan Reserse Kriminal (Unit Sat Reskrim) Polsek Tanjung Pura mengamankan tersangka Julian alias Ian (42) warga Kelurahan Tanjung Pura, diduga sebagai Bandar Narkoba karena memiliki satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu ukuran sedang bersama 10 paket ukuran kecil siap edar.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno ketika dikonfirmasi kru awak media ini saat berada diruangan kerjanya di Polres Stabat, Rabu (8/9/21).

“Penangkapan itu dilakukan Personel Reskrim Polsek Tanjung Pura dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ardiansyah Sirait, bersama anggotanya, Bripka Junaidi dan Bripka Dide Kusmayadi pada hari Selasa 7 September 2021 sekira pukul 20:50 WIB kemarin, di Benteng Tangsi Lingkungan XI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura”, ujarnya.

Ia mengatakan, dari penangkapan itu diamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu,10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu-sabu,

“Diamankan juga satu plastik klip bening ukuran besar berisi plastik klip kecil, satu pipa aluminium berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 15 centimeter pada ujungnya berbentuk runcing, mangkok kecil warna merah, satu lembar kertas warna putih, lakban warna hitam”, jelasnya.

Sebelumnya Kapolsek mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Benteng Tangsi Lingkungan XI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, lalu memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan dimaksud.

Selanjutnya petugas melihat sebuah rumah panggung dan di bawah rumah tersebut terdapat dua orang laki-laki sedang duduk dan salah seorang laki-laki langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas.

Namun tersangka berhasil diamankan dan melakukan pemeriksaan di sekitar TKP menemukan barang bukti, diakui tersangka Julian alias Ian, benar barang bukti yang ditemukan oleh para saksi adalah miliknya dimana plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dijualkan kepada pengguna sabu-sabu. Terang Joko Sampeno.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *