oleh

Kabidhumas Polda Jateng : Kasus Tersebut Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Semarang | IP.net — Video viral yang diupload oleh akun pribadi @alvinlie 21 tentang tindakan anggota polri dalam menindak pelanggaran lalu lintas mendapat respon dari Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 13 September 2021 sekitar jam 16.30 WIB, sore hari.

“Lokasinya di jalan Pemuda tepatnya di traffic light simpang PLN,” ujarnya. Rabu (15/09/21)

Menurutnya, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, antara Bripka Amir selaku petugas dan Faizal Nugroho selaku pengendara motor,

“Sudah saling memaafkan namun pelanggaran yang dilakukan pengendara tetap dikenai penilangan, karena sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada plat nomornya. kenalpotnya juga brong bukan knalpot standard pabrik,” katanya.

Dijelaskannya, pada kejadian tersebut yang bersangkutan saat diperiksa hanya menunjukkan STNK motor dan tidak bisa menunjukkan SIM C,

“Kejadian berawal saat anggota Polrestabes Semarang, Bripka Mulyadi melihat motor yang dikendarai Faizal tidak dipasangi plat nomor dan motor yang digunakan juga tidak dilengkapi spion serta knalpot standard”, imbuhnya.

Lebih lanjut Kabidhumas menuturkan, saat menghampiri sipengendara malah berusaha melarikan diri, tentunya jadi menambah kecuriagaan petugas,

“Secara refleks petugas memegang tangan pengendara menghentikan laju motornya, namun yang terjadi kemudian kondisi motor tidak seimbang dan akhirnya pengendara serta pemboncengnya terjatuh. Tidak ada niat mendorong dan murni diluar kesengajaan” tuturnya.

Lanjutnya, pada saat pengendara terjatuh, Bripka Amir juga langsung menolong Faizal dan wanita yang diboncengnya,

Saat ini permasalahan tersebut telah dikoordinasikan dan ditangani oleh Sipropam Polrestabes Semarang dan permasalahan antara keduanya sudah selesai secara kekeluargaan, bahkan Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman saling mamaafkan”. Ungkap Kabidhumas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *