oleh

Simpan Sabu Dalam Lipatan Pakaian, Seorang IRT Berurusan Dengan Polisi

Tanjungpinang, Kepri | IP.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai pelaku kasus tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan terhadap IRT tersebut pada Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Brigjen katamso, Kel. Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Melalui siaran rilis yang diterima redaksi, Kamis (30/09/21) siang. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH,.SIK. Melalui Kasat ResNarkoba AKP Ronny B, SH menyebutkan, pelaku berinisial NS diinformasikan oleh masyarakat dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba di rumahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 22:30 wib petugas melihat seorang perempuan berada di rumahnya persis dengan ciri-ciri yang di informasikan sebelumnya”,

“Bersama dengan saksi RT setempat petugas melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan barang bukti dalam lipatan baju di dalam sebuah kerajang pakaian yaitu, Dua lembar kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan Dua paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik bening seberat 151,12 gram”, sebutnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, dari introgasi ditempat diakui benar
barang haram tersebut adalah miliknya dan barang bukti lainnya yang disita dari tangan tersangka NS turut diamankan juga, yaitu Satu unit Hp beserta kartu di dalamnya,

“Kini tersangka beserta barang bukti sudah mendekam dalam sel polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun”. Ungkap Kasat ResNarkoba AKP.Ronny B, SH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *