Batam (Kepri) | IP.net — Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang laki-laki paruh baya, berinisial A (52), Ia terduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin.
Kepada IP.net, (Rabu 06/10/21). Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Senin tanggal 4 Oktober 2021, di Pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, sekira Pukul 21.30 wib.
“Pelaku ditangkap karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat”, ujarnya.
Kabid Humas mengungkapkan, dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
“Terduga telah melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”. Ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Komentar