Sulsel | IP.net — Penanganan kasus korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab Kepolisian dan penegak hukum saja, melainkan juga adanya peran serta masyarakat, hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan pada acara Launching Aplikasi Lapor Korupsi di Hotel Claro Makassar 7 Oktober 2021.
Menurutnya, peran serta masyarakat yang baik dan sangat penting mengingat keterbatasan personil Tipikor Polda Sulsel dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan lebih efektif upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Kombes Pol E. Zulpan juga mengingatkan publik bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan; “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga jelaskan bahwa Polda Sulsel meluncurkan aplikasi “Lapor Korupsi” bagi masyarakat Sulsel, sebagai upaya mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
E. Zulpan menyebutkan, aplikasi Lapor Korupsi ini mempermudah masyarakat untuk mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda. Pungkasnya.
Komentar