Aceh Tamiang | IP.net – Wakil Bupati Aceh Tamiang Tengku Insyafuddin, ST, menyaksikan peluncuran Aplikasi Sistem Jinayat Terintegrasi (Sijinter).
Peluncuran “Sijinter” tersebut berlangsung Selasa 12 Oktober 2021, di Aula Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Wabup Tengku Insyafuddin mengatakan bahwa aplikasi Sijinter ini merupakan sebuah inovasi terbaru dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang bertujuan meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas peluncuran ini, Wabup Insyafuddin memberikan apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Harapannya, penanganan perkara jinayat dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat.
“Melihat dinamika perkembangan era digital yang sangat pesat saat ini, inovasi layanan untuk proses penanganan perkara jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang ini sangat tepat. Sebab aplikasi program ini melibatkan lintas sektoral yang ada di kabupaten kita”, ujar Insyafuddin.
“Dengan memanfaatkan Sijinter semaksimal mungkin, kiranya lintas sektoral dapat bersinergi dan berkoordinasi agar kasus jinayat di Bumi Muda Sedia dapat diminimalisir”, tambahnya lagi.
Dalam mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dangas Siregar mengatakan, Sijinter merupakan pengembangan aplikasi dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, yang kemudian dikembangkan lagi oleh pihaknya untuk melengkapi pembangunan Zona Integritas.
“Pengembangan aplikasi ini sebagai bentuk keinginan kami dalam melayani masyarakat yang hendak mencari keadilan. Melalui aplikasi ini diharapkan pengguna dapat mengakses informasi yang saling terhubung tanpa harus ke Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang”, ungkap Dangas.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani, yang juga hadir dalam acara tersebut mengungkapkan dalam perkara jinayat di Aceh, ada lima lembaga yang diperintahkan langsung menangani perkara tersebut. Kelima lembaga tersebut termaktub dalam Undang-undang yang ada di keterkaitan lima lembaga yang diperintahkan Undang-Undang dalam menangani perkara jinayat.
“Mahkamah Syar’iyah ternyata hanya ada di Aceh, Ini merupakan keistimewaan tersediri yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk daerah kita. Untuk itu, keterlibatan lima lembaga hukum untuk menyukseskan syariat Islam di Aceh sangat diperlukan”, ungkap Rosmawardani.
Menurutnya, keadaan Syariat Islam di Aceh saat ini sudah mulai memudar. Agama dan kepedulian masyarakat terhadap sekitar sudah mulai menipis. Melalui sinergitas yang terjalin dapat membentuk ketahanan keluarga yang kuat. Sehingga pelanggaran norma di lingkungan masyarakat dapat dicegah dengan kuatnya peran pemangku adat dan tokoh masyarakat di tingkat desa.
Sebagai Informasi, Aplikasi ini nantinya akan menjadi alternatif pengganti pertemuan yang terhalang akibat pandemi. Sub dalam Aplikasi tersebut memuat layanan permohonan izin/persetujuan penyitaan atau Penggeledahan, perpanjangan penahanan, pemberitahuan sidang pertama, penyampaian salinan putusan, dan penetapan diversi. Melalui aplikasi ini, pendaftaran perceraian, penetapan hari sidang dan izin penyitaan tidak akan terhalang oleh keterbatasan pertemuan.
Di akhir, sebagai bentuk sinergitas para penegak hukum, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perkara Jinayat Terintegritas antara Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dengan Polres Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Kualasimpang dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal, Kepala Dinas Syariat Islam, Samsul Rizal dan perwakilan Bank Syariah Indonesia.
Komentar