oleh

Kajagung: Jangan Perjualbelikan Keadilan

Jakarta | IP.net — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin mewarning Keras kepada seluruh jajarannya agar tidak memperjualbelikan keadilan.

“Jaksa Nakal Wajib Ditindak Tegas”, ujar Kajagung, Kamis 14 Oktober 2021 kemarin dalam Kunjungan Kerjanya bersama rombongan ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Burhanuddin mengingatkan kepada segenap Koprs Adhyaksa, Ia menyampaikan agar selalu memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice,

“Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjualbelikan keadilan,” tegasnya mengingatkan kembali.

Kajagung juga menegaskan agar seluruh Koprs Adhyaksa selalu mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam Peradilan Umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, itu sebagai mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice dan para Asisten Pengawasan untuk selalu berperan aktif mengawasi secara ketat pelaksanaan Restorative Justice.

“Bila ada oknum yang berani bermain-main untuk mencederai kebijakan dimaksud, Jaksa Agung akan menindak dengan tegas oknum tersebut,” tegasnya lagi.

Kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin bersama rombongannya meliputi diantaranya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Diketahui sehari sebelumnya Jaksa Agung beserta rombongan melaksanakan kunker ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kajagung Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya di Kejati dan Kejari di wilayah hukum daerah Yogyakarta, untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN), Yaitu proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport.

“Deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan pembangunan tersebut dan berikan masukan yang tepat kepada pimpinan, maupun mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Kajagung juga menekankan kepada pimpinan Kejaksaan di tingkat Provinsi dan Daerah untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang berintegritas untuk memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran dan menerapkan pola hidup sederhana.

“Begitu pula di bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan”. Tutupnya.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3M.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *