oleh

Tertangkap Tangan Jual Chip, Pedagang Kelontong Discatter Polisi

Aceh Timur | IP.net — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48), karena tertangkap tangan menjual chip game higgs domino di dalam toko kelontongnya, di Desa Keude Baro Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kepada IP.net, Sabtu (16/10/21) melalui siaran rilisnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH, S.ik, M.Si, berdasarkan informasi dari Kapolres Aceh Timur, menyebutkan, Tersangka MD ditangkap di toko kelontongnya, Jum’at 15 Oktober 2021 kemarin pada pukul 11:00 wib.

“Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar lokasi pengkapan tersangka MD dijadikan tempat transaksi jual beli chip game higgs domino judi online”, katanya.

Winardy mengungkapkan, berdasarkan adanya informasi itu petugas segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berjualan di toko kelontongnya,

“Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa Satu unit handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku yang berisi Satu buah Akun resmi chip higgs domino, selanjutnya Satu buah Akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam Akun id penjual dan uang tunai hasil penjualan chip sebanyak Rp.410.000”, jelasnya.

Kabid Humas meerangkan, pelaku disangkakan pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah mendekam dalam sel tahanan Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan proses hukum selanjutnya”. Tanda Kabid Humas Polda Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *