Aceh Tamiang | IP.net — Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengukuhkan Kampung Dalam dan Kampung Bundar sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Selasa (19/10/21).
Pengukuhan tersebut berlangsung pada Senin siang kemarin 18 Oktober 2021, di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru dan dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si.
Bupati Mursil mengatakan narkoba adalah musuh negara dan menjadi persoalan serius bagi bangsa, dalam membersihkan narkoba didalam desa semua pemangku kepentingan berperan aktif menanggulanginya.
“Permasalahan narkoba bukanlah permasalahan sepele, permasalahan ini sangat serius mengancam generasi muda. Kedatangan Pak Heru di kabupaten kami menandakan adanya perhatian langsung dari Provinsi. Kita, seluruh jajaran Pemkab, TNI/POLRI harus serius menangani masalah narkoba ini karena ini akan berakibat pada kualitas generasi kedepannya”, kata Mursil.
Mursil mengungkapkan, letak geografis Bumi Muda Sedia menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas peredaran narkoba, dengan garis pantai yang panjang saat ini menjadi jalur keluar masuk peredaran narkoba, apalagi letak kabupaten Aceh Tamiang yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Kondisi Aceh Tamiang yang berada di wilayah perbatasan mengharuskan kita saling bekerjasama dengan penegak hukum di sana, saya berharap agar Kepala BNN Aceh dapat bekerjasama dengan Kepolisian dan BNN daerah tetangga untuk menumpas peredaran narkoba”, ungkapnya.
Diskesempan yang sama, Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto setuju bahwa daerah perbatasan menjadi daerah yang rawan akan peredaran narkoba, sehingga memerlukan perhatian bersama, salah satunya dengan Program Desa Bersinar.
“Desa Bersinar merupakan program nasional, dengan adanya terbentuk Kampung Bersinar di Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan bukan hanya sekedar pencanangan saja, namun dapat membentuk penggiat anti narkoba yang bertujuan untuk mengantisipasi ancaman peredaran narkoba”, jelasnya.
Brigjen Heru menekankan bahwa peran Datok Penghulu di Kampung tersebut harus produktif menggerakkan para penggiat tersebut, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah saja, melainkan tugas kita semua untuk memerangi narkoba.
“Amankan mulai dari keluarga terkecil kita dan Peran orang tua tak kalah pentingnya dalam membimbing anak-anaknya, besar harapan kita semua agar Kampung Bersinar ini dapat membentuk akhlak yang kuat generasinya”. Tandasnya.
Diketahui, Program Desa Bersinar dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan ini kemudian diperbaharui dengan diterbitkannya Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersinar di Aceh.
Komentar