oleh

Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Palembang | IP.net — Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan Satu unit Truk Tronton BK 8872 EM, pengangkut 659 sak pupuk Dolomite merek ADS dalam kemasan 50 Kilogram.

“Polda Sumsel sudah menahan truk beserta 659 sak pupuk diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di kementerian Pertanian Republik Indonesia”, ujar Direktur Ditreskrimsus, Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (21/10/21).

Dijelaskannya, selain mengamankan barang bukti, Polda Sumsel juga menahan pelaku berinisial SS (33), dengan tuduhan atas kepemilikan barang ilegal tersebut,

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya infomasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa, 28 September 2021 pukul 12:30 wib, di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung 2, Kecamatan Banyuasin”, jelas Barly.

Menurutnya, kasus ini akan dilakukan pengembangan agar Polda Sumsel bisa mencegah beredarnya barang yang tidak terdaftar seperti ini kepada masyarakat.

“Pelaku telah melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara”. Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *