oleh

Terduga Rentenir Gugat Miliaran Rupiah, Korban Melapor Ke Satgas Anti Rentenir

Kota Bandung | IP.net  — LM, warga Cibaduyut Lama saat ini tengah menghadapi gugatan di pengadilan dari orang yang diduga melakukan praktek rentenir.

Tidak tanggung-tanggung nilai gugatannya mencapai Rp 2,6 milyar atau rumah tempat tinggal orang tua mereka disita.

Awal ada pinjaman untuk usaha, kemudian korban (suami) meninggal kena serangan jantung, beberapa saat setelah ada tagihan.

Beberapa anggota keluarga yang terseret dan di tuntut ke pengadilan adalah ibunya (+/- 70 thn), kakaknya, istrinya, anaknya yang baru masuk perguruan tinggi, dan anaknya yang baru masuk SMP.

LM dan keluarganya kemudian melaporkan perkara ini kepada Satgas Anti Rentenir Kota Bandung. Ketua Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar kami hari ini menerima laporan sebuah keluarga yang di tuntut oleh orang yang di duga melakukan praktek rentenir, dengan tuntutan Rp.2,6 miliar atau penyitaan rumah Ibunda dari almarhum anaknya yang melakukan peminjaman,” ungkap Saji di Kantor Satgas Anti Rentenir Kota Bandung. Senin (1/11/2021).

Menurut Saji, dari cerita korban, kasus tersebut berawal dari almarhum suami korban, pada tahun 2018 meminjam uang kepada seseorang sebesar 200 juta rupiah dengan perjanjian tidak jelas.

Keluarga korban telah melakukan pembayaran dari sejak awal waktu peminjaman, dan diduga pembayaran telah melampaui pokok pinjaman.

“Keluarga mengaku telah melakukan pembayaran kepada penggugat dengan cara mencicil setiap bulannya, bahkan menurut mereka, jumlah uang yang di bayarkan sudah jauh melebihi pokok hutang. Tetapi hal itu ternyata hanya di hitung sebagai bunga dari pinjaman itu”, terang Saji.

Saji pun mengatakan, berbagai upaya akan terus dilakukan oleh satgas termasuk dalam pendampingan hukum, guna mengungkap tabir kebenaran dari sebuah kasus.

“Berbagai upaya kami lakukan kepada keluarga korban, mulai dari dorongan motivasi hingga pendampingan hukum meskipun keluarga telah memiliki pengacara, andaikan ketika proses persidangan berjalan, dan pengadilan membutuhkan keterangan ahli, kami siap memberikan penjelasan”, ujar Saji.

“Kami pun menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dalam melakukan peminjaman, jangan sampai peminjaman yang di lakukan tanpa kehati-hatian, justru berakibat fatal untuk keluarga”, tutupnya.

(sumber : Satgas AR Kot Bdg)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *