Aceh Tamiang | IP.net — Aplikasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Desa (SIMBISA) resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Inspektorat pada tahun lalu, tepatnya pada 20 November 2020. Terhalang oleh pandemi Covid-19, penggunaan aplikasi ini sempat tertunda dan pada hari ini, kamis (04/11/21) Sekda Asra membuka Pelatihan Pengoperasian Aplikasi SIMBISA sebagai kegiatan lanjutan, bertempat di Aula Setdakab.
Persis yang disampaikan Bupati Mursil pada tahun lalu, Sekda Asra mengatakan hal serupa bahwa hadirnya aplikasi ini memudahkan manajemen pengelolaan keuangan kampung.
“Saat ini, teknologi semakin canggih dan berbasis elektronik, sehingga mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan zaman. Sebenarnya peluncuran aplikasi ini sudah terjadi pada tahun lalu, namun karena kondisi pandemi mengharuskan kita untuk menunda penggunaan aplikasi tersebut. Setelah kondisi kondusif barulah hari ini kita buat pelatihannya”, terang Asra.
Dalam penjelasannya, Asra mengharuskan kepada semua Datok Penghulu di 213 kampung untuk bisa mengoperasikan dan menggunakan aplikasi ini setelah di lakukan pelatihan.
“Aplikasi ini harus dipakai, karena fungsinya ialah memperkecil terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Tetapi saya berharap janganlah Datok ini latah dengan uang yang di kelola, sehingga menjadi gelap mata dan melakukan penyimpangan. Yang terpenting dari SIMBISA ini adalah dengan sendirinya sudah terawasi dengan sistem sehingga fokus kita ada pada pembinaan”,lanjutnya lagi.
Sebelum mengakhiri, dirinya berpesan kepada Datok Penghulu, agar jangan berpikir bahwa aplikasi ini sulit namun ini adalah suatu pengamanan yang sangat efektif.
“Jika Datok Penghulu tidak dapat mengaplikasikannya maka serahkan kepada perangkat Kampung yang muda dan mampu namun tetap di kontrol dan proses pembelajaran akan dibimbing terus sampai bisa. Harus diingat bahwa segala regulasi yang dibuat oleh Pemerintah ini bertujuan untuk lebih mengamankan,” tuturnya.
Sementara itu, Drs. Abdullah selaku Pelaksana Tugas di Inspektorat Aceh Tamiang menerangkan bahwa Inspektorat memiliki fungsi pembinaan keuangan kampung dan telah membuat suatu inovasi yakni Simbisa. Tentunya inovasi ini untuk mendukung kelancaran kerja dan meminimalisasi terjadinya permasalahan desa.
“Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini dapat mencegah penyimpangan selain itu dapat terwujudnya tata kelola keuangan kampung yang baik dan tepat waktu. Sementara itu, pelatihan ini juga bertujuan agar semua kampung benar-benar paham dan dapat mengoperasikan Simbisa serta menerapkan di tahun 2022,” jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan pembinaan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 8 November hingga 10 Desember 2021 dengan menargetkan 213 kampung. Masih dalam laporannya, pelatihan pembinaan nantinya akan dilaksanakan di Aula Kantor Camat di masing-masing Kecamatan sehingga kepada para Camat diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan ini nantinya.
Kegiatan pelatihan inipun dihadiri oleh mewakili Kepala BPKD Aceh Tamiang, Kepala DPMKPPKB, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua Forum Komunikasi Datok penghulu di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Aceh Tamiang.
Komentar