oleh

WH Aceh Tamiang Amankan Sepasang Non Muhrim Di Kafe

Aceh Tamiang | IP.net — Menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya beberapa Kafe yang kerap dijadikan sebagai tempat berkhalwat dan Ikhtilath, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang melakukan patroli di sejumlah Kafe di wilayah Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, (16/11/21)

Kepada IP.net, Kasat Pol PP dan WH Aceh, drh. Asma’i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal, S.Pi menyebutkan, Patroli tersebut dilaksanakan sekira pukul 15.30 WIB dan berdasarkan hasil laporan yang diterima dari masyarakat terkait adanya beberapa Kafe sering dijadikan sebagai tempat pelanggan syariat Islam.

“Hari ini Petugas Polisi Wilayatul Hisbah telah melakukan patroli di empat Kafe yang berada di Wilayah Kecamatan Manyak Payed, namun ada satu kafe ditemukan dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi”, katanya.

Mustafa Kamal menjelaskan, kegiatan tersebut juga melakukan pengawasan dengan cara mendatangi ke kafe-kafe yang berada di daerah tersebut.

“Jadi Kafe-kafe yang dinyatakan telah melanggar syariat Islam, tentunya kita akan berkoordinasi kepada Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah terkait legalitasnya”, jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam patroli tersebut dapat mengamankan sepasang non muhrim diduga telah melakukan tindakan Pidana Jarimah khalwat/ikhtilath, yaitu lelaki berinisial S (26) warga Langsa Barat dan wanita berinisial Y (25) warga Kecamatan Kota Kualasimpang .

“Kedua pasangan tersebut telah digiring ke Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan”. Ungkap Mustafa Kamal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *