oleh

Aceh Tamiang Didorong Jadi Project Iproline Setelah Patenkan Motif Tenun Songket

Aceh Tamiang | IP.net – Usai peluncuran 25 motif tenun songket yang telah dipatenkan, Kabupaten Aceh Tamiang didorong untuk menjadi pilot project pemanfaatan aplikasi Inventarisasi Properti Intelektual (Iproline) milik Kementerian Hukum dan HAM RI di Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita, SH, MH, saat memberikan sambutan pada kegiatan peluncuran 25 motif tenun songket khas Aceh Tamiang, Jumat (26/11/21) pagi, di aula Setdakab.

“Tahun depan akan ada peluncuran Aplikasi Inventarisasi Properti Intelektual, saya berharap Aceh Tamiang bisa menjadi pilot project untuk Aceh,” ungkap Sasmita.

Menurutnya, dengan tercatatnya 25 motif tersebut, Aceh Tamiang menjadi kabupaten yang paling siap dari 23 Kabupaten/Kota yang ada. Sasmita mendorong Kabupaten Aceh Tamiang untuk langsung menyongsong kehadirannya, dengan predikat kabupaten pertama yang memiliki aplikasi tersebut di Aceh.

“Saya berharap besar, Kabupaten Aceh Tamiang bisa mempelopori pemanfaatan aplikasi tersebut, sehingga 23 Kabupaten/Kota di Aceh dapat belajar dengan Aceh Tamiang”, harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kakanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kerja-kerja para pemangku kepentingan di Aceh Tamiang dalam mengumpulkan dan menciptakan motif tenun songket khas yang telah dipatenkan tersebut.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas keberhasilan Aceh Tamiang dalam mencatatkan ekspresi budaya tradisonal motif Aceh Tamiang. Ini sebuah prestasi yang luar biasa, karena baru Aceh Tamiang yang mencatatkan ekspresi budaya tradisonal terbanyak di Aceh”, tuturnya lagi.

Sebagai bukti keabsahan sertifikasi 25 motif Tamiang, dalam acara tadi dilakukan penyerahan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisonal dari Kemenkumham Aceh kepada Bupati dan Ketua Dekranasda didampingi Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian dilanjutkan dengan pemeberian plakat cinderamata dari Dekranasda Aceh Tamiang kepada Kemenkumham Aceh.

Aplikasi Inventarisasi Properti Intelektual Iproline salah satu inovasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dalam memberikan pelayanan publik.

“Pembuatan aplikasi ini memiliki tujuan untuk mengakomodir masyarakat dalam mengurus dan menginventarisir hak kekayaan intelektual yang juga memudahkan pemeriksa DJKI dalam bekerja, agar semuanya dapat berjalan dengan optimal”. Pungkas Sasmita.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *