Aceh Tamiang | IP.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan eksekusi uqubat cambuk. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Halaman Islamic Centre Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (26/11/21).
Sebanyak 7 orang terdakwa hadir dilokasi. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat. Diantaranya terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 dengan jumlah 100 kali cambukan. Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 dengan jumlah cambukan 100 kali, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 sebanyak 35 kali cambukan, Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 sebanyak 10 kali cambukan.
Pelaksanaan eksekusi ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, perwakilan dari Mahkamah Syar’iah, perwakilan Lapas Kelas IIB Kualasimpang.
Dengan dilaksanakannya hukum cambuk ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap adanya efek jera terhadap pelanggar dan masyarakat sehingga aangka pelanggaran Qanun Jinayat mengalami penurunan.
Komentar