Langkat | IP.net — Team Reskrim Polsek Stabat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Lingkungan II Paya Mabar Rel, Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (1/12/2021) sekira pukul 11:30 WIB.
Pelaku yang diamankan bernama Andri syahrizal alias Andre (34) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil.
Selain itu juga diamankan 2 unit handphone, 1 timbangan elektrik serta uang tunai Rp 2.800.000.
Kapolsek Stabat Iptu Ferry Ariandy saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Umar Baki Lingkungan II Paya Mabar Rel, Kelurahan Paya Mabar Stabat, Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis barang haram sabu .
“Atas informasi itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 11.30 Wib Kanit Reskrim dan anggota opsnal reskrim mendapati informasi bahwasanya ada satu orang pelaku sedang berdiri menunggu pembeli berada di samping rumahnya di Jalan Umar Baki Lingkungan II Paya Mabar Rel,” ucapnya.
Kemudian, Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota Opsnal Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP.
“Saat didatangi polisi, pelaku melarikan diri dan membuang 1 klip plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, namun anggota opsnal berhasil mengamankan TSK dan BB,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah TSK di saksikan kepling setempat dan ditemukan di laci lemari kamar pribadi tersangka 1 bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik klip bening sedang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama Barang Bukti langsung diamankan ke Polsek Stabat guna dilakukan proses hukum”. Pungkasnya.
Komentar