Langkat | IP.net — Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Brandan mengamankan Tiga orang Laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, di Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, pada Kamis, 02 Desember 2021 pukul 16:00Wib.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M. Said Husein melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, melalui keterangan tertulisnya kepada inspirasipublik.net, Jumat (3/12/21).
Ketiga tersangka yaitu, Khairul Effendi Lubis alias Fenta (36) Wiraswasta, warga Jln. Dempo Gang Besi No. 42 Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Tersangka Adi Supritno alias Ajo (44) Wiraswasta, warga Jln. Dusun Gardu Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Tersangka Sahdan (42) seorang pengaguran, warga Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei.Lepan Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut anggota tidak hanya menangkap pelaku, namun juga mengamankan dan menyita beberapa barang bukti dari Tkp berupa, Dua bungkus plastik sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, Satu bungkus plastik kosong, Empat bungkus plastik klip bening yg didalamnya berisikan bungkusan plastik klip bening.
Kemudian Satu bungkus serbuk putih, Satu buah HP merk hammer, Satu buah HP warna hitam merk Nokia, Satu buah kaleng rokok merk gudang garam, Satu buah tas warna biru merk Calvin Klein jeans, Satu buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 250.000, Satu buah kuitansi, Dua buah sekop yang terbuat dari pipet dan Satu paket Sabu dengan Berat Bruto 01.59 Gram.
Joko Sumpeno menjelaskan, pada hari penangkapan ketiga tersangka, Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Candra Sihombing SH, MH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya di Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga tersebut.
Tepatnya, pada pukul 16:00Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari warga bahwasanya ada Dua orang laki-laki yang sedang berada di Lingkungan Paya Gelugur Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei.Lepan Kabupaten Langkat, tepatnya di garasi mobil, setelah itu Kanit Reskrim memerintahkan Kateam Opsnal beserta Anggota Opsnal untuk menuju ke TKP yang di maksud.
Setibanya di TKP pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah tersangka dengan didampingi oleh Kadus setempat dan semua barang bukti berhasil ditemukan.
Saat diintrogasi terhadap kedua pelaku Adi Supritno dan Sahdan, diakuinya barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Khairul Effendi Lubis alias Fenta.
Setelah itu langsung dilakukan pengembangan terhadap tersangka Khairul Effendi Lubis, dengan cara memancing melalui via telpon Sahdan bahwasanya pelaku menyampaikan dirinya sedang berada di Pelawi Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, selanjutnya Kanit Res bersama anggota langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku Khairul Effendi Lubis tanpa ada perlawan.
“Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti, selanjutnya para tersangka digiring ke Polsek Pangkalan Brandan guna dilakukan proses hukum lebih lanju”. Ungkap Iptu Joko Sumpeno.
Komentar