oleh

Polres Padang Panjang Gelar Razia Balapan Liar, Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring

Padang Panjang | Kepolisian Resort Padang Panjang melalui Satuan lalu lintas berhasil menjaring puluhan kenderaan roda dua yang digunakan balapan liar.

Razia balapan liar tersebut menjadi bagian dari penindakan pelanggaran lalulintas yang digelar Satlantas Polres Padang Panjang, Sabtu, (4/12/2021) malam.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono, SH. S. IK. MH, mengatakan pihaknya melalui tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang berjumlah 60 orang personil dari seluruh fungsi yang ada di Polres Padang Panjang melakukan penindakan pada masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang melakukan aktivitas balapan liar.

“Dari hasil razia dan penindakan balapan liar yang berlangsung dari pukul 01:00 WIB dini hari sampai pukul 05:00 subuh, Minggu, (5/12/2021), sebanyak 29 kenderaan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat berhasil kita jaring dan amankan guna proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP. Novianto Taryono saat menggelar press release di Mako Polres Padang Panjang, Senin, (6/12/2021).

Dikatakan Kapolres, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan pelanggaran lalulintas yang dilakukan masyarakat pengguna kendaraan, terutama oleh kalangan pemuda asal Padang Panjang dan sekitarnya.

“Mengantisipasi hal demikian, pihaknya akan gencarkan patroli melalui tim UKL(Unit Kecil Lengkap) yang dibentuk untuk mengawasi situasi di Wilkum Polres Padang Panjang selama 1x 24 Jam,” kata Kapolres.

Ia melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh siapa saja di Wilkum Polres Padang Panjang. Ia juga mengimbau orang tua agar selalu memberikan regulasi yang tegas kepada anaknya didalam penggunaan kenderaan roda dua.

“Saya menghimbau masyarakat mau menjadi selfblower dengan segera melapor jika ada balap liar agar segera kita tindaklanjuti dan proses,” imbaunya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP. Dedi Antonis, SH menambahkan, khusus bagi kenderaan roda dua yang melakukan balap liar dan terkena razia dikenakan tilang selama tiga bulan.

“Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah),” terangnya.

Terakhir, disebutkan AKP.Dedi, selama tahun 2021 pihaknya berhasil melakukan tilang sebanyak 650 buah.

“Jumlah tilang yang kita lakukan selama tahun 2021 ini sebanyak 650 buah dan jumlah tersebut sesuai target anggaran yang telah ditetapkan,” ujar AKP. Dedi.

Turut hadir mendampingi Kapolres Padang Panjang, AKBP. Novianto Taryono, SH. S. IK. MH, dalam press release, antara lain, Kabag Ops AKP. S. Simamora, Kasi Propam, Iptu. Alwi Efendi, Kasat Lantas,, AKP. Dedi Antonis, SH, dan KBO Satlantas Polres Padang Panjang, Iptu. Dasrizal,

(AL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *