Banda Aceh | IP.net — Remaja asal Sumatera Utara berinisial MU (17) diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap gadis belia dibawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan, Korban sebut saja Bunga, seorang gadis belia berusia 14 tahun asal Kota Banda Aceh, ia sering mendapat penganiayaan berat dari pelaku dengan cara membekap mulut korban serta memukulnya dengan menggunakan siku tangan kanan pelaku.
“Selama ini korban juga sudah berulang kali menjadi pelampiasan nafsu, pelaku sering memperkosa korban setiap ada kesempatan”, kata Kasat Reskrim kepada IP.net melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/21).
AKP Ryan mengatakan jika selama ini korban memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga serta kepada rekan-rekannnya.
“Korban selalu dibawah ancaman dan penekanan oleh pelaku, bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau berani menceritakan perlakuannya kepada orang lain”, imbuhnya.
Menurut AKP Ryan, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara, dalam perjalan hubungan percintaan terjadi pertengkaran dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri korban.
“Karena wajah korban menyebabkan memar dari penganiayaan pelaku sehingga akhirnya korban beranikan diri menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap kali memukul korban, atas perlakuan itu pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021”, jelas Ryan.
Ryan mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa malam 21 Desember 2021, dalam pemeriksaan dan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas jika pelaku selain sering memukul korban, pelaku juga ada lima kali melakukan pemerkosaan terhadap korban selama tahun 2021 di rumah kos pelaku, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November.
“Berulang kali pelaku memperkosa korban dengan cara mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menggerayangi korban”, jelas Ryan.
Kasat Reskrim menyebutkan pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
“Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 17 Jo UU RI Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak”. Pungkas Kasat Reskrim.
Komentar