oleh

Bandar Sabu Kejegrek Kanit II Res Narkoba Polres Langkat

Langkat | IP.net — Team unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dikomandani Iptu Boirin, bersama anggota mengamankan seorang Laki-laki resedivis atas dugaan sebagai pengedar barang haram Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di Dusun I Dahlia Desa Teluk Bakung, Kecamata Tanjung pura Kabupaten Langkat. Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 22:00Wib.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada kru media ini, Rabu (15/6/2022) diruang kerjanya di Polres Stabat.

Tersangka Asrul Muslim alias Bele (40) seorang wiraswasta sebagai warga Dusun I Dahlia Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung pura Kabupaten Langkat.

Personel tidak hanya meringkus pelaku,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp milik tersangka berupa Tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 162,06 gram; Satu Unit Septor Merk Yamaha R15 warna Merah Nopol BL, 4918 AC.

Kemudian Satu Unit Timbangan Eektrik; Dua bungkus plastik klip bening kecil kosong dan klip bening kosong sedang; Satu sendok plastik yang terbuat dari pipet; Satu buah Dompet mas warna coklat; Satu Unit Hp Merk VIVO warna putih dan Satu buah Tas Ransel warna hitam.

Joko Sumpeno mengungkapkan, sebelumnya pada malam penangkapan tersangka Bele, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun I Dahlia Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung pura Kabupaten Langkat Sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.

Mendengar laporan tersebut anggota langsung bergegas menuju Tkp, setibanya di lokasi melihat Satu orang Laki-laki yang diinformasikan mirip dengan Ciri-cirinya sedang duduk di atas Sepeda motor dengan gerakan cepat petugas menciduk orang yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan seluruh badan ditemukan barang bukti di tangan sebelah kanannya. Ketika di interogasi pelaku Mengakui bahwasanya masih ada Sisa Narkotika jenis Sabu yang masih di simpannya di kediamannya.

Selanjutnya team langsung berangkat menuju ke rumah Pelaku dan sesampainya di rumah Pelaku Team langsung melakukan penggeledahan dapat ditemukan seluruh barang bukti di dalam Tas Ransel warna hitam yang di simpan oleh tersangka didalam kamarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.” Tandas Kasi Humas Polres Langkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *