Langkat | IP.net — Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang Laki-laki yang diduga sebagai pengedar penjual eceran barang haram golongan I narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah hukum Pasar Lebar Desa Securai utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.Selasa Tanggal 28 Juni 2022 Jam 18:30Wib.
Menurut Keterangan Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH,melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno,Membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang tersandung kasus hukum,memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis Narkotika, dugaan sebagai pendengar Narkoba golongan satu.”Cetus Joko kepada kru media ini saat distabat.Rabu (29/6/2022).
Tersangka Syahputra Indra Wijaya (52) seorang Wira Swasta,warga Pasar Lebar Desa Securai utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Petugas tidak hanya meringkus pelaku,Tapi juga menyita barang bukti dari Tkp berupa,1 (Satu) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 3,44 ( Tiga koma empat puluh empat ) Gram.
Hari Selasa Tanggal 28 juni 2022 sekira Jam 17:00 Wib Team Opsnal Unit II yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Boirin SH mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Pasar lebar Desa Securai utara kecamatan Babalan kabupaten Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu,Mendengaran laporan tersebut,Kanit bersama anggota personel cepat meluncur menuju Tkp.
Sekira Jam 18:30Wib,Team sampai dilokasi, dan melihat 1 (Satu) Orang pria yang sesuai dengan Ciri-ciri yang diinformasikan sedang Membuka Pagar Rumahnya, selanjutnya personel pun langsung menggamakannya dan
Lakukan penggeledahan Badan di temukan Barang bukti seperti tersebut di atas, di Tangan sebelah kanan,Saat aparat lakukan penggeledahan rumah,Tidak ada di temukan Barang bukti yang lainnya.
Lanjut cerita dari kejadian penangkapan,Pelaku beserta Barang bukti diamankan dan digiring ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.”Tandas AKP Joko Sumpeno.
Komentar