oleh

KPHP Barito Hilir Mengimbau Pengusaha Pemegang IPPKH Agar Dapat Melaksanakan Kewajiban Seperti Rehabilitasi DAS

Barito Selatan | IP.net-Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir mengimbau pengusaha pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) khususnya di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) agar dapat menyelesaikan kewajiban salah satunya seperti rehabilitasi DAS seperti yang tertuang pada SK IPPKH.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor KPHP Barito Hilir yaitu “Zainal Abidin S.Hut.MP” di sela kesibukannya meluangkan waktu untuk dikonfirmasi bersama dengan Plt. Kasi. Perlindungan KSDAE dan Permberdayaan Masyarakat serta staf di kantor KPHP oleh awak media  di ruang kerjanya, Selasa (08/08/2022).


“Ia mengungkapkan misalnya luas areal yang di pinjam pakai oleh pemerintah seluas 500 Ha. Maka kewajiban pemegang IPPKH wajib melaksanakan Rehab DAS seluas yang diberikan tersebut,” katanya.

Menurut dia, pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan kewajiban para pengusaha yang dipinjam pakai kawasan hutan oleh Pemerintah terkait produksi sumber daya alam Batu Bara di wilayah Barito Selatan. Yang mana kegiatannya baik dari perencanaan dan biaya ditanggung oleh pemegang IPPKH,” tuturnya.

Lokasi Rehabilitasi DAS itu sendiri sudah di tetapkan oleh kementerian KLHK selama ini adapun yg memiliki SK Penetapan Lokasi Rehabilitasi DAS pada wilayah kelola UPT. KPHP Barito Hilir yaitu PT.Maruai Coal, PT.Nantoy Bara Lestari, PT. Wahana Agung Sejahtera dan PT. Bara Prima Mandiri akan tetapi dari 4 perusahaan tersebut yg sedang melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS adalah PT. Maruai Coal dan PT. Nantoy Bara Lestari sedangkan untuk 2 perusahaan lainnya masih belum melaksanakan kewajiban padahal telah memiliki SK penetapan Rehabilitasi DAS “sejak tahun 2018 dan 2019” ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *