DUMAI | IP.net — Tim F1QR Lanal Dumai, bersama Satgas Opsintelmar Lantamal I berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu yang masuk melalui Malaysia di Perairan Sungai Masjid.
Hal ini dibenarkan oleh Komandan Lantamal I Dumai, Laksamana Pertama TNI Johanes didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr.Hanla, serta tamu lainnya dalam Konprensi Pers. Kamis, (18/08/2022).
Dijelaskan Johanes, tepat pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 04.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai beserta Satgas Opsintelmar Lantamal I mengamankan
kapal pompong jaring tanpa nama dan barang di duga Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 13 Bungkus di Perairan Sungai Masjid, Bangsal Aceh, Kota Dumai pada titik koordinat 1°43’18.0″N 101°23’15.4″E.
Dikatakannya, dalam Kronologis penangkapan yang mana pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 Pukul 15.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari agen bahwa akan ada penjemputan barang diduga Narkoba menggunakan kapal pompong di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selanjutnya, saat mendapat informasi tersebut Tim melaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan berkordinasi dengan Tim Satgas Lantamal I kemudian dilanjutkan briefing perencanaan, orgas dan penindakan lebih lanjut.
Tepat pada Pukul 16.30 WIB, Pgs. Danunit Intel Lanal Dumai melaksanakan persiapan personel dan material (Tim Intai, Tim Penindak dan Tim Darat) bertempat di Pos Babinpotmar Sungai Dumai Posal Tanjung Medang.
“Pada Pukul 17.00 WIB, Tim Intai bergerak dari Posal Tanjung Medang menggunakan kapal pompong nelayan melaksanakan pemantauan terhadap semua kapal-kapal pompong yang melintas di sekitar Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila,” kata Johanes.
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, dengan jarak pandang terbatas Tim Intai melihat sebuah speed dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan pada koordinat 2°32’16.8″N-101°23’21.9″E. Selanjutnya Tim Intai menginfokan kepada Tim Penindak.
Tepat pada Pukul 18.05 WIB, Tim Penindak menggunakan Speed Sea Hunter mesin 200 PK bergerak kearah kapal jaring nelayan yang dicurigai tersebut. Pada saat Tim mendekati kedua kapal tersebut, terlihat seseorang melempar sebuah karung berwarna putih ke laut yang terbawa arus.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat melaksanakan pengejaran terhadap speed yang melaju kencang menuju perairan Malaysia. Dikarenakan speed sudah masuk ke wilayah perairan Malaysia, Tim memutuskan kembali dan melaksanakan penyisiran barang yang dibuang dan terbawa arus air laut tersebut dan pemeriksaan terhadap benda yang mencurigakan.
“Sekitar Pukul 18.50 WIB, Tim menemukan barang berupa karung putih, setelah dilaksanakan pemeriksaan terdapat tas hitam yang di dalamnya sebanyak 13 bungkus di duga narkoba jenis Sabu-Sabu,” jelasnya.
Tak hanya itu, pada pukul 19.10 WIB, Tim Penindak melaksanakan pengejaran dan pencarian terhadap kapal pompong jaring yang bergerak menuju ke arah perairan Dumai dan menginfokan kepada Tim Darat.
Selanjutnya, pada Hari Rabu 17 Agustus 2022 sekitar Pukul 04.15 WIB Tim Darat melihat kapal pompong dengan ciri-ciri yang sama masuk menuju perairan Sungai Masjid dan sandar di pesisir pantai. Setelah itu, pada Pukul 04.30 WIB, Tim berhasil mengamankan 2 orang ABK beserta kapal jaring. Tekong dan 2 orang lainya melarikan diri ke hutan bakau. Telah dilaksanakan pengejaran namun tidak berhasil (Lolos),” ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 05.15 WIB, kapal pompong beserta barang bukti dan 2 (dua) orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan pada pukul 07.00 WIB, Tim tiba di Pos Babinpotmar Sungai Dumai. Selanjutnya Tim melaksanakan pengamanan barang bukti dan tersangka serta pendalaman.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, Tim berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Dumai untuk melaksanakan Uji Lab terhadap 13 bungkus diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Dumai Nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 Tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 Bungkus merupakan senyawa organik jenis Methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg,” terang nya.
Adapun tersangka berjumlah dua orang yakni, HS (39) warga Bagan Besar, jalan KUD RT. 05 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, dan Lm (46) warga Guruh Panjang jalan Utama RT. 02 Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 13 (tiga belas) Bungkus diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu (senyawa organik jenis Methamphetamine kandungan NPP positif) dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg, 1 (satu) Kapal pompong jaring tanpa nama GT 5, 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) karung putih, dan 1 (satu) buah KTP a.n Heru Saputra.
Komentar