Jakarta | IP.net — Sidang praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak penyerahan Duplik temuan sebanyak 40 Halaman Kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui Kuasa Hukum termohon KPK Togi Sirait bersama tim hari ini menyerahkan Bukti secara tertulis sebanyak 40 Halaman lebih terkait Praperadilan Bupati Mimika dan masih punya bukti lainnya yang di sepakati Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan pada Senin, (22/08/2022).
“Hari ini kami hanya membawa 40 alat bukti tertulis dan masih ada 40 lebih lagi dan semuanya ada 80 lebih alat bukti tertulis yang sedang di persiapkan tim KPK lainnya”. Kata Togi Sirait.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Eltinus Omaleng Adria Indra Cahyadi Penetapan Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng Cacat Hukum dan tidak sama apa yang di sampaikan duplik Kuasa hukum KPK.
“Kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara.
Jadi, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka.
Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya.” Jelas Adria Indra
Sidang hari ini beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, akan di lanjukan besok pada Selasa, 23/08/2022 dengan mengagendakan pembuktian dan menghadirkan saksi saksi dari KPK.
Komentar