oleh

Saat Ditangkap Pengedar Sabu Ini Buang BB Coba Kelabui Polisi

LANGKAT | IP.net — Unit Reskrim Polsek Secanggang mengamankan seorang Laki-laki diduga berpropesi sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu, di Dusun IV Bantenan II, Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang. Kabupaten Langkat. Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 WiB.

Dalam keterangan Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Tersangka bernama Juliyanto (36) yang berstatus sebagai Petani, warga Dusun IV Bantenan II, Desa Perkotaan. Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat”, kata Joko Sumpeno diruang kerjanya, Rabu (24/08/2022).

Joko juga menyebutkan, dalam penangkapan tersangka polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari tangannya berupa, Satu Bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 17.2 Gram, kemudian Satu Bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0.8 Gram.

Selanjutnya, Satu Bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3.2 Gram, Empat Bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil diduga berisikan sabu 1.0 Gram, Delapan Bungkus plastik klip bening les merah kosong dan Skop pipet plastik.

“Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari tersangka seberat 22,20 Gram”, ujarnya.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka sebelumnya Kapolsek Secanggang mendapat informasi dari masyarakat dan selama ini masyarakat juga merasa resah atas tindak tanduk tersangka sering bertransaksi barang haram tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Secanggang AKP Salija tidak tinggal diam dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M.Raja Mulia bersama anggota opsnal untuk terjun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dimaksud.

Tepat sekira pukul 21:00 WIB tim unit Reskrim dilokasi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mengelabui petugas dengan cara menjatuhkan barang bukti dari tangannya satu bungkus paket plastik klip bening kecil les merah berisikan narkotika jenis sabu, melihat tindakan tersangka petugas dengan sigap melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti dari dalam rumahnya. Saat diintrogasi tersangka tidak bisa mengelak lagi serta mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang diperolehnya dari Amat Marlintung yang kini masuk dalam daftar DPO Polres Langkat”. Pungkas Joko Sumpeno.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *