oleh

Polsek Stabat Gelar Mediasi Kasus Penganiayaan Warga

LANGKAT | IP.net — Polsek Stabat menggelar mediasi Restorative Justice tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, di Kantor Kepala Desa Pantai Gemi dan di Mapolsek Stabat. Kamis (01/09/2022)

Pelaku Abdul Hamid (45) Warga Dusun V Anugrah Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sabaruddin (60) Warga Dusun VI Kurnia Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat pada 10 Agustus 2022 Lalu.

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi SH,MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan.

“Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai,” ujarnya.

Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena Terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.

“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” Sebutnya.

Sebelumnya, Sabaruddin melaporkan Abdul Hamid atas penganiayaan yang dilakukan terlapor pada 10 agustus 2022 lalu di Dusun II Cinta Damai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Peristiwa apa yang di alaminya Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Stabat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / VIII / 2022 / Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut tanggal 10 Agustus 2022 pelapor an. Sabaruddin

Atas dasar tersebut, Polsek Stabat menggelar Restorative Justice yang disaksikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi Sh.mh, Kepala Desa Pantai Gemi Alvin, Anggota DPRD Fatimah S.si Mpd dan para personil.

Sabaruddin pun telah mencabut laporan pengaduan dan telah sepakat dengan pihak Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Restorative Justice dan ditandatangani di atas materai 10.000, tanggal 31 Agustus 2022.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *