oleh

Wabup Meranti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Bea dan Cukai Selatpanjang

Meranti | IP.net — Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar hadiri pemusnahan barang milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Selatpanjang. Kamis, (1/9/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Instansi Vertikal, Kepala Balai Besar POM Pekanbaru,Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Kepala Balai Karantina Pertanian Selatpanjang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan, insan Pers dan Serta undangan yang berkesempatan hadir.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang atas terselenggaranya acara ini,”ucap wabup.

Saya berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang yang bertentangan dengan hukum berdampak baik bagi masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ini tidak terlepas dari kerjasama OPD terkait dan patut kita apresiasikan. Kami berharap, kinerja seperti ini terus dipertahankan sehingga kita mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,”Harap wabup.

Berikut Rincian barang milik negara EKS kepabeanan dan cukai dan cukai (KPPBC) tipe Madya pabean cukai C Bengkalis No Jenis BMN Jumlah Satuan Nilai
1. Rokok Rp.1.307.028 Batang, Rp.1.109.250.190.
2.MMEA 1259,25 Liter Rp.184.017.150
3. Pakaian Bekas 272 Ball Rp.463.800.000 157 Buah
4.Tas 4 Koli Rp.25.420.000. 30 Buah
5.Sepatu 26 Karung Rp.27.200.000.
544 Pasang
6.Obat-Obatan ,Obat Tradisional 6.676 Packages Rp.94.206.807
7.Handphon,Tablet 519 Unit Rp.1.098.694.000,
8. Laptop 71 Unit Rp.308.549.000
9. Elektronik, Aksesoris Elektronik 128 Unit Rp.3.980.00010
10. Makanan ,Minuman 1.202 Packages Rp.114.900.000 .
11. Barang Hasil Pertanian 317 Karung Rp.5.000.000
12. Kosmetika 335 Packages Rp.52.028.000 .
13. Sepeda,Aksesoris Sepeda 259 Unit Rp.6.000.000,Ban Sepeda Motor
Total semua Rp.3.493.045.147.

Selain itu, turut dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di Selatpanjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Nomor S-58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:RINCIAN BARANG MILIK NEGARA EKS KEPABEANAN DAN CUKAI KANWIL DJBC RIAU No.Jenis BMN Jumlah Satuan Nilai 1 Makanan Minuman 143 Packages Rp.778.000 TOTAL Rp.778.000 Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan TPA Gogok Selatpanjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami. Penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungannya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ucap Ahmad Saifudin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *