oleh

Status Areal Penggunaan Lain APL cuma 22%, Apa Penyebabnya..?

Buntok | IP.net — Di sela rangkaian kunjungan kerja Sugianto Sabran Gubernur Kalimantan tengah, Pj.Sekda, provinsi H.Nuryakin bersama Porkopimda Kalimantan tengah ( Kalteng) di Barito Selatan

saat Rafat kerja , di gedung pertemuan umum Jaro Pirarahan Buntok informasi sekuyan Lombok
Se Kalteng yang di pusat kan di kabupaten Barito Selatan, Gerakan Nasional inlpasi pangan (GI-PIP) yang di tandai penyerahan simbolis bibit

Rapat kerja ( raker) , di Jaro Pirarahan yang di sampaikan salah satu dalam hal percepatan pengelolaan ketahanan pangan di Barito Selatan tentu menggunakan lahan yang harus status nya yang jelas di sela acara tersebut. Sabtu 03/09/2022

H.M.Agustan Saining, Plt . Kadis kehutanan provinsi Kalimantan Tengah dan Joni Hata SE.S.Hut.MM Plt. Kadis LH Prov.kalimantan tengah saat di konfirmasi oleh awak media ini, terkait status dan rencana usaha di kawasan hutan

kalau secara langsung yang ada perhutanan sosial di kawasan seperti hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa ( HD),hutan kemasyarakatan (HKM), hutan kemitraan kehutanan

Sela kunker, Gubernur Kalimantan tengah di barito selatan , Saat berada Buntok Plt. kadis kehutanan provinsi menjelaskan di Barito Selatan ini kawasan hutannya terbagi-bagi” imbuhnya ‘

Ada kawasan hutan lindung ( HL), kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT), hutan konservasi kawasan alam (KSA), dan Areal Penggunaan lain (APL)

Kalau Status Areal penggunaan lain ( APL) H.M.Agustan Saining Plt. kadis provinsi Kalimantan Tengah tidak mengetahui berapa luasannya secara ditail Tapi kalau di persentase kan kurang lebih masih 22 % “ucapnya lagi’

Penyampaiannya lagi, Di kabupaten Barito Selatan terkait status Data areal penggunaan lain (APL) itu kan apdet itukan data dinamis, Plt. Kadishut Provinsi Kalimantan Tengah yang baru menjabat

Pemerintah daerah kabupaten Barito Selatan secara persial mengusulkan lagi untuk merubah status kawasan – kawasan untuk pertanian, perkebunan dan lain-lain yang ada di kabupaten Barito Selatan “katanya’

“Areal penggunaan lain ( APL) adalah status di luar kawasan hutan,”

Ada mekanisme, Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.7 Tahun 2021. Tentang perencanaan kehutanan,perubahan peruntukan kawasan, serta perubahan fungsi, kawasan hutan

Dari dinas kehutanan provinsi Kalimantan Tengah ada enam orang yang di minta oleh pusat, yang nantinya menjadi time verifikasi kawasan hutan yang mana prioritas di Kalimantan Tengah itu pun ter kait dana pusat “Pungkasnya’

” Sumber daya manusia bangkit, Kalteng berahlak,Penuh dengan ke Berkahan,”.

Laporan: MULIADI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *