oleh

Unit I Res Narkoba Polres Langkat Terus Galakkan Pembrantasan Narkotika

LANGKAT | IP.net — Satuan Unit I Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang Laki-laki diduga sebagai pengedar Narkoba Sabu di Tangkahan Pinang, Dusun X Desa Air hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Selasa, 20 September 2022 pukul 21:00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan pria yang diduga pengedar Sabu tersebut kepada kru media ini saat di ruang kerjanya. Rabu (21/09/2022).

“Tersangka adalah Residivis kambuhan bernama Suprianto alias Gintong (41), warga Dusun V Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat”, ujarnya.

Dalam penangkapan, lanjutnya, Satuan Opsnal tidak hanya meringkus pelaku saja, juga menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, Dua bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.12 Gram, Satu bungkus plastik bening kosong, Satu kotak rokok kosong merk Sempurna, Satu Unit HP Android Merk Samsung warna hitam dan Satu Unit Sepmor Merk Honda Supra x 125 warna hitam Nopol BK 5025 XP.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka sebelumnya Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH, mendapat Info dari Masyarakat yang layak di percaya bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di lokasi dimana tempat tersangka diamankan.

“Selanjutnya Team melakukan pengintaian dan setelah melihat Seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud, Team langsung melakukan Penangkapan dan melakukan penggeledahan badan tersangka dapat ditemukan barang bukti paket sabu dalam genggaman tangan kanannya. Kemudian tersangka langsung diamankan kedalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut”. Jelas Joko Sumpeno.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *