oleh

MTsN 1 Aceh Tamiang Larang Siswa Bawa HP, Wali Murid: Terkesan Diktator, Tak Ada Spanduk Larangan

Aceh Tamiang | IP.net — Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang dinilai tidak profesional dan terkesan diktator dalam membuat kebijakan larangan siswa siswi membawa Handphone (HP) kesekolah. Hal itu ditegaskan oleh Wawan salah satu Wali Murid disekolah tersebut.

“Pada prinsipnya saya setuju penerapan larangan yang menjadi Tata Tertib untuk siswa tidak membawa Handphone. Tapi jangan dipaksakan dan terkesan diktator,” ujar Wawan, orang tua wali dari siswa melalui siaran pers, Jumat (22/09/2022).

Menurutnya, makna terkesan dipaksakan dan diktator, karena pihak Madrasah melalui Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Effendi sangat kaku dalam menjalan aturan Tata Tertib larangan siswa membawa Hp yang terhitung belum satu bulan tersebut dilakukan penindakan terhadap siswa yang berdampak pada orang tua wali murid.

“Coba bayangkan aturan ditetapkan pada tinggal 6 September 2022, dan ketika siswa ada bawa Hp seharusnya dilakukan pembinaan atau peringatan bukan melakukan penyitaan dan baru dikembalikan saat Ujian Semester yaitu Desember mendatang. Ini lembaga pendidikan, dimana edukasi, jangan Kepala Sekolah berlaga Diktator,” kata Wawan.

Wawan menyatakan pernyataan tersebut karena dirinya sebagai wali murid dan mengalami langsung karena anaknya membawa Hp.

“Anak saya bawa Hp dan disita. Sebagai bentuk tanggungjawab orang tua, saya datang ke Madrasah untuk berkoordinasi atas kelalaian anak saya. Setelah tahu detail persoalan, saya mohon kebijakan kepada Kepala Sekolah,” ungkap Wawan.

Lebih lanjut Wawan menyampaikan, yang menjadi dasar dirinya meminta kebijakan tersebut adalah barunya penetapan seperti yang tertuang dalam larangan yang dishare di group WA Siswa/Wali Murid. Pada poin 3 menyatakan apabila Hp terjaring kembali setelah tanggal 6 September 2022 (Saat pengumuman ini di keluarkan) maka pihak Madrasah akan menyita Hp tersebut dan akan dikembalikan pada saat pembagian Raport (Bulan Juni dan Desember) segala resiko selama Hp dalam penyitaan tidak menjadi tanggungjawab pihak Madrasah.

“Madrasah ini lembaga pendidikan, kenapa dalam penerapan langsung kepenindakan. Seharusnya harus ada tahapan, edukasinya dimana,” beber Wawan.

Terkait dengan aturan Tata Tertib diatas dalam penerapannya apa perlu dilakukan penindakan dengan menyitaan Hp dan mengembalikan Hp yang disita setelah ujian semester, sementara aturan ini baru ditetapkan pada tanggal 6 September lalu.

Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Efendi dikomfirmasi wartawan, Jumat (22/9/2022) tidak menjawab apa yang dipertanyakan namun menjawab dengan kalimat seperti dibawa ini

“Bila ada itikad baik Bpk untuk konfirmasi pihak MTsN silahkan bapak datang ke madrasah kita selesaikan juga dgn baik2” pesan Mirza melalui WhatsAppnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *