oleh

Praktisi Hukum Aceh Tamiang Menilai, Menyita HP Siswa Itu Melawan Hukum

Aceh Tamiang | IP.net — Terkait penyitaan Handphone siswa yang dilakukan pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang, Praktisi Hukum, Ajie Lingga, SH menilai tindakan tersebut diduga melawan hukum.

Menurutnya, penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi yang dilakukan pihak MTsN 1 Aceh Tamiang diduga melawan hiking,” ujar Ajie Lingga lagi. Minggu (25/09/2022).

Ajie menyebutkan, penyitaan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

Pengamat Kebijakan Publik ini menegaskan akan definisi dari penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Ia juga menilai ketika sekolah membuat Tata Tertib tentang larangan siswa membawa hp harus mengacu undang-undang yang berlaku.

“Tata Tertib untuk sekolah ya harus dibuat, tapi jangan sampaikan ada pihak yang dirugikan. Tentu dalam hal ini orang tua wali murid. Sekolah bukan menyita tapi menyimpan dan mengembalikan setelah selesai jam belajar,” kata Ajie.

Kemudian Ajie juga menyebutkan dari tiga poin keputusan MTsN 1 Aceh Tamiang di poin tiga menyebutkan apabila Hp terjaring kembali setelah tanggal 6 September 2022 ( saat pengumuman ini di keluarkan ) maka pihak Madrasah akan menyita Hp tersebut dan akan dikembalikan pada saat pembagian Raport (Bulan Juni dan Desember ) segala resiko selama Hp dalam penyitaan tidak menjadi tanggungjawab pihak Madrasah.

“Poin ini kan disekolah tidak ada yang namanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jadi diduga apa yang dilakukan pihak sekolah melawan hukum. Apa lagi penyitaan Hp siswa tidak disertai surat resmi dari pihak Madrasah ke Wali Murid yang Hp-nya disita. Tata Tertib harus kita dukung tapi sekolah juga jangan ada celah untuk melawan hukum,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *