oleh

Komisi I DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Persoalan Madrasah Sita HP Siswa, Ini Hasilnya.!!!

Aceh Tamiang | IP.net — Komisi I DPRK Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penyitaan Handphone milik siswa MTsN 1 Aceh Tamiang yang terjadi pada tanggal 19 September 2022 lalu.

RDP tersebut berlangsung di diruang Rapat Komisi I setempat, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP, MM didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta anggota Komisi I, Sugiono Sukandar dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang Mirza Effendi, S.T., S.Pd.I, Komite sekolah, Wali Murid dan awak Media.

Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi antara wali murid dengan pihak sekolah, dan kita berharap semua pihak agar saling menahan diri serta tidak mementingkan diri pribadi.

“Tapi semua pihak mampu memberikan masukan agar mempunyai titik temu demi untuk kemajuan dunia pendidikan anak-anak kita semua”, kata Muhammad Irwan saat membuka RDP. Selasa (27/9/2022).

Amatan media ini, setelah mendengarkan persoalan kedua belah pihak, akhirnya disepakati dan wajib menerapkan aturan dalam bentuk Tata Tertib MTsN 1 Aceh Tamiang namun harus ada prosedur yang dijalankan, seperti :

1. Bagi siswa-siswi yang melanggar aturan maka wajib diberikan Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibatkan Wali Murid sebagai orangtua siswa yang telah melanggar aturan dengan melibatkan Komite Sekolah.

2. Surat Peringatan kepada siswa-siswi yang telah melanggar aturan Tata Tertib dengan menyurati tiga kali kepada wali murid tanpa diketahui oleh siswa-siswi dan melibatkan Komite Sekolah.

3. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa-siswi, maka pihak MTsN 1 Aceh Tamiang wajib memberitahukan kepada Wali Murid/Orangtua melalui surat resmi.

Setelah disepakati bersama atas lahirnya tiga point prosedural tersebut, Wakil Komisi I, Maulizar Zikri menyebutkan bahwa tiga point ini diatas menjadi catatan terpenting untuk segera dilakukan perbaikan demi berjalannya aturan Tata Tertip madrasah dan menjadikan aturan tersebut menjadi milik bersama, Madrasah, Siswa-siswi, Komite Sekolah dan Wali Murid.

“Jadi sekali lagi saya harapkan setelah tiga point penting ini dilahirkan semua pihak harus mampu menjadikan Tata Tertib milik bersama, maka harus ada komitmen bersama untuk menjalankannya”. Pungkas Maulizar Zikri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *