oleh

Jadi Undercover Buy, Satres Narkoba Langkat Berhasil Ciduk Pelaku

LANGKAT | IP.net — M.Irwan (36), warga Dusun Kedondong Tengah Kelurahan Jentera Stabat Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat diamankan oleh satuan unit reserse narkoba Polres Langkat atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Diketahui, tersangka Irwan dibekuk di Gang Dame Desa Jentera Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Kamis, 29 September 2022 sekira pukul 18:00 Wib.

Informasi berhasil dihimpun, Jum’at (30/09/2022) dari konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno diruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, tersangka ditangkap Satres Narkoba berkat adanya sumber informasi dari orang yang dapat kita percaya”, ujarnya.

Menurut Joko, tersangka terbukti memiliki dan menyimpan barang haram golongan I Narkoba jenis sabu.

“Dari tangannya di TKP dapat ditemukan beberapa barang bukti yaitu, Satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan Sabu dengan berat 0.24 Gram dan selembar uang tunai dalam nilai pecahan Rp.100.000”, imbuhnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Irwan. Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH melakukan Undercover Buy.

“Tersangka langsung dibekuk setelah petugas menemukan barang bukti Narkoba dari tangan tersangka saat melakukan transaksi, saat dilakukan interogasi ditempat diakuinya bahwa sabu tersebut didapatkannya dari bandar sabu bernama Indra. Langsung pada saat itu dilakukan pengembangan ke rumah Indra namun target tersebut sudah tidak ada dirumahnya”, jelas Joko.

Saat ini tersangka dengan barang bukti sudah mendekam dalam sel tahanan Satres Narkoba langkat.

“Sementara itu tersangka lainnya bernama Indra kini telah ditetapkan sebagai DPO Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat”. Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *