oleh

Satuan Unit I Res Narkoba Polres Langkat Kembali Ringkus Pengedar Sabu

LANGKAT | IP.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Gebang – Banda Aceh, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 23:00 WIB.

Informasi berhasil dihimpun, Selasa (18/10/2022) konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, di ruang kerjanya membenarkan atas penangkapan yang dilakukan oleh anggota team Kanit I personel SatRes Narkoba Polres Langkat.

“Ya, benar, SatRes narkoba telah menangkap dan menahan pelaku penyalahgunaan narkotika sabu yang bernama Ismail (28), warga Jln.Perjuangan Tanjung Beringin Pasar 4,5, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat”, kata Kasi Humas Polres Langkat.

Joko Sumpeno membeberkan, penangkapan terhadap tersangka tak luput berkat informasi dari masyarakat, bahwa dikabarkan ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna merah, memiliki dan menguasai barang haram narkoba jenis sabu yang akan melintas diseputaran Jalinsum Gebang – Banda Aceh, tepatnya di Desa Air hitam kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Mendengar informasi tersebut, lanjut Joko Sumpeno, team Opsnal Unit 1 bergegas melakukan pengintaian dan berhasil menemukan target dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya.

“Team langsung melakukan penghadangan terhadap target operasi yang dimaksud. Namun saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha menerobos sergapan petugas mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan. Sayangnya, temannya yang mengendarai Sepmor Honda Scoopy warna merah berhasil melarikan diri dan tim langsung melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukannya”, jelas Joko Sumpeno.

Joko Sumpeno menyebutkan, saat petugas menginterogasi terhadap tersangka Ismail setelah tertangkap, petugas menanyakan dimana barang bukti narkoba sabu disimpannya. Ia mengakui jika sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya sudah lebih dulu dibuangnya kedalam selokan (Parit-Red).

“Petugas langsung menyisir barang bukti yang dimaksud dan menemukan satu buah kotak rokok Magnum Black berisikan dua bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu serat 2.52 Gram dan disekitar lokasi yang sama, tepatnya diatas batu kerikil petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu”, jelas Joko.

Tersangka selanjutnya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Langkat untuk dilakukan pengembangan.

“Sementara itu seorang temannya yang sudah diketahui indentitasnya kini sudah masuk DPO Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat”. Tandas Kasi Humas Polres Langkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *