oleh

Sempat Buron Selama 3 Pekan, Suami Tikam Isteri Siri Diciduk Polisi

LANGKAT | IP.net — Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap tersangka Anto (42) warga Desa Perlis, Kecamaan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pelaku penganiayaan dan penikaman terhadap isteri sirinya Melda Riana Ginting di Desa Perlis, Kecamaan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Senin 26 September 2022 bulan lalu. Meski sempat buron selama 3 pekan, tersangka berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH,MH,mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Gustina (46) warga Dusun I Aman, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dengan nomor : LP/B/134/IX/2022/SU/Lkt/Sek-Brandan, tanggal 26 September 2022.Ujarnya Bram Chandra kepada wartawan ini saat konfirmasi diruangan kerjanya. Rabu (19/10/2022).

“Dalam penyelidikan kasus itu, penyidik telah memeriksa saksi Dahlia (17) dan Ratna (43) yang merupakan warga Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Dari pengembangan pasca tersangka ditangkap, kami menyita barang bukti pisau berbahan kuningan yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” katanya.

Penjelasannya, dalam laporannya Gustina mengaku dirinya yang saat itu sedang berjualan mendapat informasi dari saksi Ratna bahwa korban Melda Riana Ginting ditemukan tergeletak di dalam rumah dengan keadaan kaki di bagian kiri sudah terluka dan berdarah akibat luka sayatan pisau. Setelah dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, tambahnya, korban menjelaskan kepada pelapor bahwa dirinya dianiaya Anto yang merupakan suami sirinya.

Setelah pelapor melaporkan peristiwa itu dilaporkan dan penyidik melakukan penyelidikan, Kapolsek Pangkalan Brandan yang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Silitonga untuk melakukan penangkapan.

Lanjutan tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian dan memastikan tersangka berada di rumah mertuanya, petugas langsung menangkap tersangka. Setelah tersangka mengakui perbuatannya, petugas melakukan pengembangan dan menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dari belakang rumahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *