LANGKAT | IP.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat membekuk pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu.
Jaya Sitepu (20), pria pengangguran warga Jln.Pati Mura Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Ia ditangkap dengan cara undercover buy pada Kamis 27 Oktober 2022) Pukul 14.30 WIB, di areal SPBU Jln.Lintas Medan – Banda Aceh, Dusun VII Desa Air Hitam, Kecamatan Tanjung Pura.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno kepada awak media ini di Polres Stabat, Jum’at (28/10/2022) menyebutkan, Team Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit II SatRes Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hasibuan SH,MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal SPBU tersebut sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika jenis Sabu.
“Team melakukan undercover buy (sebagai pembeli-Red). Saat Team melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang di informasikan terlihat sedang berdiri di samping sepeda motornya langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut, namun salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri”. Katanya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah kotak rokok merk Magnum warna hitam, di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 5,13 Gram.
“Team langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui Sabu tersebut adalah miliknya”, imbuhnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti beserta satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna Hitam No.Pol BK 4671 PBK, satu unit HP merk Iphone VI warna silver dibawa ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Komentar