oleh

Pengedar Narkoba Sabu Dibekuk Polisi Disebuah Rumah Kosong

LANGKAT | IP.net — Unit team II SatRes Narkoba Polres Langkat membekuk seorang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di sebuah rumah kosong, di Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Senin 07 Nopember 2022 sekira pukul 18:30 WIB.

Informasi berhasil dihimpun dari Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno. Selasa, (8/11/2022) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Benar Satres Narkoba telah mengamankan tersangka bernama Rivaldo (24). Wiraswasta, warga Dusun Afd II Kuala Pesilam Desa Pondok Bengkok Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat”, kata Joko Sumpeno.

Menurut Joko, petugas tidak hanya meringkus pelaku, dalam penggerebekan itu juga turut mengamankan barang bukti dari TKP berupa, Satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 1,33 Gram, Satu Unit Hp Merk Realme warna hitam, Satu Ball plastik klip bening kosong, Satu buah Kaca Pirex dan Satu Unit Sepmor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Nopol BK 6180 PAT.

“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hasibuan SH,MH setelah sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, yaitu di sebuah rumah kosong tersangka sering bertransaksi narkoba sabu”, jelasnya.

Joko menyebutkan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan semua barang bukti yang disita oleh petugas diakui miliknya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor SatRes Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut”. Ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *