oleh

Kedapatan Sabu di Langkat, Dua Warga Medan Diciduk Dalam Gubuk

LANGKAT | IP.net — Dua orang warga Medan diamankan Satres Narkoba Polres Langkat diduga sebagai jaringan pengedar narkoba Sabu-sabu di Lingkungan VII Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Selasa 22 Nopember 2022, pukul 16:00 Wib.

“Kedua tersangka bernama Arisman Hasibuan Alias Haris atau Dewa (51) dan Amir Hamsyah Lubis (48), keduanya tercatat sebagai warga Jln.Letda Sujono, Gang Lombok No.12, Kelurahan Bandar Selamat, kecamatan Medan Tembung, Kotamadya Medan”, kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi wartawan media ini. Rabu (23/11/2022) di Polres Langkat.

Joko menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, sekira pukul 15:00 Wib Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH.MH mendapat Informasi bahwa di TKP penangkapan tersebut, yaitu di sebuah Gubuk/Cakruk sering dijadikan tempat transaksi narkoba Sabu.

Kemudian tim bergegas menuju TKP dan setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penggerebekan didapati kedua tersangka sedang duduk didalam Gubuk dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di kadang Bebek didekat kedua tersangka, yaitu berupa Satu buah plastik asoy warna putih yang di dalamnya terdapat Lima bungkus plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti yang diamankan petugas Lima bungkus plastik berisikan Sabu seberat 6.20 gram, kemudian Dua unit HP Samsung warna Putih dan warna Hitam, serta Satu buah Timbangan Elektrik. Saat di interograsi kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka”, jelas Joko Sumpeno.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *