LANGKAT | IP.net — Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumut ibarat seperti jamur, ‘Tangkap satu tumbuh seribu’. Namun, sebagai petugas aparat negara. Satuan Reserse Narkoba kepolisian Langkat selalu siap setiap saat menggempur peredaran barang haram tersebut.
Salah satunya seperti yang dilakukan tim unit II Res Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl.Benteng Sepakat, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 16:30 Wib.
“Tersangka bernama Suherman alias Mandebur (63) seorang pengangguran warga Jalan Benteng Sepakat, Kelurahan Pekan Tanjung pura Kecamatan Tanjung pura kabupaten Langkat”, ujar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas melalui Kasat narkoba AKP Kusnadi yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Joko Sumpeno di Polres Langkat, Rabu (7/12/2022).
Joko membeberkan, penangkapan terhadap tersangka tidak lepas dari kerjasama dengan masyarakat yang memberi informasi jika di TKP, tersangka kerap kali selalu melakukan jual beli narkoba dalam wilayah kampungnya.
“Masyarakat sudah paham bahaya narkoba yang kapan saja bisa mengancam dan mempengaruhi keluarganya, jadi masyarakat pastinya tidak tinggal diam dan akan memberi informasi kepada petugas”, beber Joko.
Lebih lanjut Kasi Humas mejelaskan, setelah mendapat informasi dan ciri-ciri tersangka, tim unit II Res Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hsb langsung bergegas melakukan penyelidikan ke TKP dan dapat mengamankan tersangka yang sedang duduk di teras rumahnya.
“Tersangka langsung dibekuk dan dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa, Sebelas bungkus plastik bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,64 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp 3.810.000, Tiga buah dompet emas, Satu buah tas samping warna hitam Merk Amstar polo dan Satu unit Hp Merk Samsung warna putih”, jelas Joko.
Kemudian, lanjut Joko, saat dilakukan interogasi ditempat oleh petugas diakuinya jika semua barang bukti tersebut miliknya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka sudah ditahan dalam sel tahanan narkoba Polres Langkat”. Pungkas Joko Sumpeno.
Komentar